Apartemen di Gresik jadi Tempat Prostitusi Online, Muncikari Diharuskan Cari 6 Pelanggan Setiap Hari
Polisi melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Gresik yang dijadikan tempat prostitusi. Pemilik prostitusi kini masih buron.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi online di Icon Apartemen Gresik, Jawa Timur, dibongkar Satreskrim Polres Gresik, Senin (30/10/2023).
Sebanyak empat kamar apartemen disewa untuk menjalankan praktik prostitusi online yang sudah berjalan sebulan.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengaku mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di apartemen yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Sebanyak tiga orang diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Pidter, Iptu Muhammad Nur Setyabudi.
Baca juga: Pria di Surabaya Jual Dua Siswi SMA untuk Layanan Prostitusi, Ditawarkan di Facebook hingga Telegram
Pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan yakni SF (21), warga Indramayu, Jawa Barat dan SA (19), warga Bogor yang berstatus saksi.
Sementara muncikari yang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan pemilik praktik prostitusi online yang berinisial MM saat ini masih menjadi buron.
Selain sebagai pemilik bisnis, MM juga berperan sebagai operator grup MiChat dan yang mengelola keuangan.
"DPO atas nama MM berperan sebagai kepala muncikari," jelasnya, Selasa (7/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menambahkan para PSK mendapat gaji Rp3 juta perbulan jika sudah memenuhi target.
Baca juga: Berawal Laporan Pesta Miras di Kamar Hotel, Polsek Panakkukang Bongkar Dugaan Aktivitas Prostitusi
Untuk memesan layanan prostitusi, pelanggan diharuskan memiliki apilikasi MiChat.
"Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time sebesar Rp600.000."
"Tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," bebernya.
Tersangka Y dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa.
Wanita asal Garut tersebut mengaku ditipu oleh tersangka MM yang kini buron.
Y dijanjikan bekerja sebagai kasir, namun tidak mengetahui jika usaha yang dijalankan MM merupakan prostitusi online.
Baca juga: Warung yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Karawang Kini Ditutup Permanen
"Awalnya saya ditawarin sebagai kasir, pas saya waktu itu enggak ada kerjaan dan saya mengiyakan pekerjaan ini, lalu saya diajak ke Gresik."
"Pas nyampe sini, ke lokasi saya juga kaget, di situ banyak perempuan di berbagai kamar dan saya diperkenalkan satu-per satu."
"Kemudian saya diajarin oleh bosnya memainkan aplikasi atau saya sebagai kasir harus seperti ini dan sebagainya," tutur dia.
Selama berada di Gresik, Y dikurung di apartemen dan tidak dapat keluar sembarangan.
"Satu bulan. Saya baru menginjak lokasi di Gresik, baru diajak ke Gresik aja. Belum pernah di tempat lainnya," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Y, bosnya yang berasal dari Bekasi mengatur keuangan prostitusi selama ini.
"Kurang tahu kalau keuangan atau omzet berapa, karena itu yang megang atasan saya," sambungnya.
Dalam sehari, Y diminta untuk mencari 6 orang pelanggan.
Akibat perbuatannya, Y dapat dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Willy Abraham) (Kompas.com/Hamzah Arfah)