Fakta Jasad Pria Paruh Baya Tanpa Busana di Riau, Dibunuh karena Hubungan Sejenis Dibayar Rp10 Ribu
Berikut fakta-fakta jasad pria tanpa busana di Tanjungpinang Riau. Dibunuh karena hubungan sesama jenis dibayar Rp10 ribu.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
"Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia. Setelah itu tersangka meninggalkan korban," ungkap Darma.
Kini, Dn telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dn terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga korban tak terima
Kakak kandung korban, Amirudin buka suara terkait ancaman hukuman terhadap tersangka.
Menurutnya ancaman penjara 15 tahun tidak adil.
"Saya rasa tidak setimpal. Kami menginginkan hukumannya yang seberat-beratnya. Paling tidak hukuman mati atau seumur hidup," minta Amirudin.
Meskipun di sisi lain, Amirudin tidak lupa memberikan apresiasinya kepada polisi karena telah mengungkap kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan adik saya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.