Kronologis Zulfahmi & Ayahnya Bunuh Pria yang Kerap Bonceng Sang Istri, Kini Terancam Hukuman Mati
Ayah dan anak ini terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa orang lain. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap Saroni.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SENGETI - Seorang ayah, Zainuddin (70) dan anaknya Zulfahmi (46), warga Desa Marosebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi tega membunuh Saroni (45).
Motifnya kedua pelaku dendam karena Sahroni kerap membonceng istri Zulfahmi.
Akibat perbuatan kejinya itu, ayah dan anak ini terancam dikenakan hukuman mati atau seumur hidup.
Polisi menyangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 subsider pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP.
Baca juga: Nenek Berusia 70 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas, Diduga Kuat Korban Pembunuhan
"Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolsek Jaluko Iptu Ojak Sitanggang.
Ayah dan anak ini terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa orang lain.
Keduanya melakukan pembunuhan terhadap Saroni.
Mereka nekat membunuh Saroni alias Roni karena sakit hati.
Pasalnya istri dari Zulfahmi sering dibawa pergi oleh korban.
Bahkan korban telah dihukum adat oleh desa setempat, namun sanksi hukum adat itu tidak pernah dibayar oleh korban.
Puncaknya pada Sabtu (4/11/2023) lalu, korban menantang Zulfahmi untuk berkelahi.
Tantangan itu disampaikan Zulfahmi kepada ayahnya Zainuddin.
Zainuddin yang naik pitam langsung menerima tantangan tersebut.
Saat ini tim dari Polsek Jaluko tengah mempersiapkan berkas dan akan kembali memeriksa beberapa saksi.
Baca juga: Ada Kemungkinan Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang Bertambah, Ditemukan Bercak Darah Milik Mr X