Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Kisah Perselingkuhan Bacaleg dan Pengacara di Ambon, Video Syur Beredar, Kini Jadi Tersangka

Seorang pengacara di Ambon berinisial BM dan politisi YF kini menjadi tersangka kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Akhir Kisah Perselingkuhan Bacaleg dan Pengacara di Ambon, Video Syur Beredar, Kini Jadi Tersangka
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi Selingkuh - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang pengacara di Ambon berinisial BM dan politisi yang juga bacaleg Nasdem, YF terus bergulir. Terkini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Padahal, kasus tersebut tengah ditangani penyidik Polda Maluku.

"Bulan kemarin masih teleponan, saya rampas handphone suami, dan sempat bicara dengan Barbalina," ujar NM, Selasa (7/11/2023) pagi.

Sementara itu SL, suami BM mengatakan bahwa YF dan istrinya NM juga sudah diperiksa.

Namun BM tidak menghadiri panggilan penyidik.

Video Syur Beredar

Pasca pelaporan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oknum pengacara BM dengan YF di Mapolda Maluku, beredar video asusila yang diduga dilakukan kedua pasangan selingkuh ini.

Video tersebut memperlihatkan adegan tak senonoh diduga YF dan BM.

Dikonfirmasi TribunAmbon.com, NM, istri YF mengaku tidak tahu menahu terkait video tersebut.

Baca juga: Nenek 70 Tahun di Blitar Dibunuh Suaminya, Pelaku Tuduh Istrinya Selingkuh Tapi Tidak Mengaku

Berita Rekomendasi

Namun dia memastikan benar terjadi perselingkuhan antara BM dengan YF.

Bahkan hingga Oktober 2023 mereka masih berkomunikasi via telepon pasca hubungan gelap mereka terbongkar pertama kalinya pada November 2022.

"Pak saya belum tahu soal video itu," ujarnya via panggilan telepon, Selasa (7/11/2023) pagi.

Hal senada juga diungkapkan SL, suami dari BM.

SL memastikan tidak mengetahui video yang beredar.

Bahkan dia baru mengetahui ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (6/11/2023) malam.

"Saya baru dengar soal video itu," ujar SL.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas