Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Kematian Bidan Hety Terungkap, Dirudapaksa & Dicekik, Pelaku Sempat Kabur ke Banten

Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus NR (23) pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Misteri Kematian Bidan Hety Terungkap, Dirudapaksa & Dicekik, Pelaku Sempat Kabur ke Banten
Tribunpontianak.co.id/Polres Kapuas Hulu
Polsek Semitau saat melakukan olah TKP kejadian atas meninggalnya seorang bidan perkebunan sawit, di Kamar Perumahan Pondok II PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau (perkebunan kelapa sawit), Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 12.10 WIB. 

Sebelum pelaku NR membunuh korban, dia sempat menikmati minum keras bersama rekan-rekannya.

"Pulang dari minum minuman keras tersebut, NR melewati tempat tinggalnya korban, dan pelaku langsung masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak terkunci," ujar AKBP Hendrawan.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar tidur tempat korban berada.

Pada saat itu korban sedang tertidur pulas.

Pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang hingga korban lemas.

Baca juga: Lihat Foto Luka Tuti dan Amalia Korban Pembunuhan di Subang, Mimin Bergidik, Sebut Pelakunya Keji

Pelaku lalu merudapaksa korban.

Saat NR sedang menyetubuhi korban, tiba-tiba korban tersadar.

Berita Rekomendasi

Kemudian korban menarik leher pelaku yang mengakibatkan kalung yang dipergunakan pelaku terputus.

Dan pada pipi kiri serta dada pelaku menjadi luka akibat terkena kuku korban.

Pelaku kemudian membunuh korban, dengan cara mencekik leher menggunakan kedua tangan.

Setelah memastikan korban benar-benar telah meninggal dunia, NR kemudian keluar dari rumah korban melalui pintu belakang rumah korban.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

AKBP Hendrawan menyampaikan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Saat ini korban sudah ditahan di Rutan Putussibau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimana membuat nyawa orang hilang," ujar AKBP Hendrawan.

Baca juga: Wanita Hamil Dibunuh Mertua karena Teriak saat akan Dirudapaksa, Pelaku Dikenal Suka Main Perempuan

Ayah Korban Harap Pelaku Dihukum Mati

Ayah korban, Simsanto Bugisius, mengucapkan terimakasih kepada kepolisian telah mengungkapkan dan menangkap pelaku yang membunuh anaknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas