Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Lakukan Penipuan, Janjikan Bisa Masuk Anggota Polri dengan Bayar Ratusan Juta Rupiah

Dugaan penipuan ini terjadi di Sumatera Utara dan dilakukan oleh Bripka MY, anggota kepolisian yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sumut.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Oknum Polisi Lakukan Penipuan, Janjikan Bisa Masuk Anggota Polri dengan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi kembali lakukan penipuan dengan modus loloskan jadi anggota Polri.

Dugaan penipuan ini terjadi di Sumatera Utara dan dilakukan oleh Bripka MY, anggota kepolisian yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sumut.

Korbannya sendiri bernama Sergina Sitorus (60) yang telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Dirreskrimmum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah memproses laporan yang diajukan Sergina.

Bripka MY, kata Sumaryono, dalam waktu dekat akan diperiksa.

Namun demikian Sumaryono belum menjelaskan kapan saksi dan terlapor maupun korban diperiksa.

"baru diterima penyidik tanggal 6 November. Jadi baru buat surat undangan klarifikasi ke para saksi. Terlapor juga sudah dijadwalkan,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegadaian, Bijak Gunakan Media Sosial dan Jejaring Komunikasi

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Sergina Sitorus, warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan melaporkan seorang oknum Polisi bernama Bripka MY ke Polda Sumut.

Ia dilaporkan atas dugaan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri tahun 2023 sebesar Rp 296 juta.

Sergina mengatakan, ada dua laporan yang dilayangkan, yakni di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1317/X/2023/SPKT/Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam Polda Sumut pada 31 Oktober lalu.

Katanya, dugaan penipuan yang dialaminya berawal saat dia dan terlapor bertemu di rumah korban pada tanggal 6 Februari 2023.

Saat itu, Bripka MY mengaku bisa membantu anak korban supaya bisa menjadi anggota polri dengan biaya Rp 150 juta.


Kalaupun tidak lolos, terlapor menjanjikan uang korban seluruhnya kembali.

Singkat cerita, korban memberikan uang senilai Rp 150 juta secara bertahap, mulai dari Rp 50 juta, lalu Rp 100 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas