Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Lampung Melahirkan, Dinas PPPA Mesuji Tunggu Langkah Polisi
Sripuji mengatakan, korban melahirkan anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji, Lampung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung M Rangga Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan, korban rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji saat ini telah melahirkan seorang bayi perempuan.
"Iya sudah melahirkan anaknya, bayinya seorang perempuan. Dua minggu lalu," ujar Sripuji, Kamis (9/11/2023).
Sripuji mengatakan, korban melahirkan anaknya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji, Lampung.
Atas dilahirkannya bayi perempuan dari korban rudapaksa disabilitas itu, pihaknya mengaku saat ini masih menunggu langkah dari aparat penegak hukum Polres Mesuji.
Sebab, sebelumnya pihak Polres Mesuji sendiri berencana bakal melakukan tes DNA terhadap bayi korban yang baru melahirkan.
Baca juga: Siswi SD di Buleleng Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang, 4 Pelaku masih di Bawah Umur
"Upaya dari Polres Mesuji ya itu melakukan tes DNA untuk mengungkap kasus asusila," ucapnya.
Namun, dari pengakuan Sripuji sampai saat ini pihak kepolisian belum melakukan upaya tes DNA seperti apa yang telah dijanjikan sebelumnya.
Ditambahkan Sripuji mengenai penegakan hukum atas kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Mesuji, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak Polres Mesuji.
"Komunikasi itu kita lakukan dengan menanyakan perkembangan pengungkapan kasus rudapaksa di Kabupaten Mesuji.
Baik itu mulai dari pertemuan langsung ataupun via chat WhatsApp dengan Kanit PPA Polres Mesuji dan juga penyidiknya," sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Mesuji Polda Lampung masih terus mencari alat bukti yang kuat untuk mencari pelaku sebenarnya yang diduga melakukan asusila terhadap wanita disabilitas hingga hamil.
Upaya yang dilakukan sendiri, Polres Mesuji bakal melakukan tes DNA ke bayi korban disabilitas yang tengah hamil.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian, Senin (4/9/2023).
"Untuk sementara ini kami masih akan lakukan test DNA ke bayi korban jika sudah melahirkan," ujarnya.
Oleh karena itu, sampai detik ini belum ada terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya merasa tidak ingin gegabah untuk menetapkan tersangkanya karena masih minum petunjuk.
"Jadi sementara ini terlapor masih berstatus saksi," ucapnya.
Fajrian menjelaskan selain bayi korban, pihaknya lainnya yang bakal dilakukan test DNA adalah terlapor dan saksi lainya yang terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Haryati Hasibuan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi atas perkembangan status terlapor.
Menurutnya 2 Minggu yang lalu sudah mendapatkan informasi atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Info itu saya dapat dari Polres Mesuji bahwa SPDP sudah terbit," imbuhnya.
"Apakah sudah penetapan tersangka, kami belum dapat infonya," sambungnya.
Ia pun sangat berharap terduga pelaku bisa dilakukan penahanan.
Sebab, untuk kasus semacam ini hanya dengan 2 alat bukti saja sudah cukup untuk dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
"Silahkan dibaca dan dipahami Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada jelas eksplisit tertulis di Pasal nya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa di Mesuji Melahirkan Bayi Perempuan