Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bripda RA, Oknum Polisi di Sulsel Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Dilaporkan Balik

Oknum Polda Sulsel diduga aniaya mantan pacar. Polisi berinisial RA mengajak pacar barunya menganiaya korban.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Sosok Bripda RA, Oknum Polisi di Sulsel Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Dilaporkan Balik
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan oknum polisi inisial RA terhadap mantan pacarnya, inisial DP. 

Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.

Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah memar D.

Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.

Saling Lapor

Belakangan terungkap, Bripda RA juga melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan.

Bripda RA melaporkan dugaan penganiayaan saat bertengkar dengan mantan pacarnya, DP, di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Dalam pertengkaran itu, Bripda RA mengaku dianiaya oleh mantan pacarnya dengan cara digigit dan dicakar.

Baca juga: Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Sulsel Dilaporkan Karena Aniaya Mantan Pacar

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami Bripda RA terjadi saat berbicara dengan mantan pacar.

"Mereka ini gara-gara sedang melakukan pembicaraan korban (DP) langsung merampas HP, jadi si korban ini merampas HP-nya si polisi (RA)," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (9/11/2023).

Akibat, RA yang mengalami luka cakar dan gigitan DP juga melapor ke Polrestabes Makassar.

Ridwan menegaskan akan memproses kasus saling lapor itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jadi sama-sama sama melapor penganiayaan, tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya baru minta visum," kata Ridwan

"Kita memfaktakan dulu bekas gigitan atau tamparan sama pukulan sama korban mau kita hasil visumnya mau kita proses," jelasnya.

Bripda RA melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas