Suami Istri yang Tewas Berpelukan di Klaten Terlilit Utang Rp800 Juta, Polisi Hentikan Penyidikan
Dari hasil uji labfor, ditemukan bahan kimia berbahaya yang terkandung, yakni dimefluthrin.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Terlilit uang Rp800 juta, pasangan sumi istri di Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditemukan meninggal dunia.
Polisi mengatakan, sang istri, IDP (39) dan suami Y (37) meninggal dunia lantaran sengaja mengakhiri hidup.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel minuman yang dikirimkan ke laboratorium forensik (labfor) di Semarang, Jawa Tengah, kemarin, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Pekerja Tambang di Jember Tewas karena Kecelakaan Kerja, 5 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Dari hasil uji labfor itu, menurut Umar, ada bahan kimia berbahaya yang terkandung, yakni dimefluthrin.
Dimefluthrin merupakan zat aktif dalam obat nyamuk mengontrol nyamuk lebih baik.
Obat itu biasanya dipakai mengusir nyamuk elektrik yang ditancapkan ke listrik.
Hasil pemuaian obat bakal membuat nyamuk-nyamuk enggan mendekat.
“Ada kandungan dimefluthrin dalam teh yang diminum dua pasutri itu. Saat di rumah mereka, kami memang melihat ada dua obat nyamuk yang isinya tinggal sedikit, tapi stick-nya tidak coklat. Biasanya, kalau sudah habis, stick-nya itu akan berubah warna jadi coklat,” ujar Umar ditemui di Polres Klaten, Kamis (9/11/2023) siang.
Ia tidak menyebutkan berapa banyak dimefluthrin yang terkandung dalam teh itu, tetapi zat tersebut mampu membuat pasutri itu meninggal dunia di tempat tanpa adanya tanda-tanda keracunan.
Umar mengungkap, ada dugaan kenapa pasutri itu akhiri hidup, lantaran terlilit utang kurang lebih Rp800 juta.
Angka tersebut setidaknya adalah yang terhitung 10 hari sebelum kematian keduanya pada Rabu (11/10/2023).
“Dari hasil komunikasi dengan keluarga, pemeriksaan teman-teman di lapangan, pasutri ini terlilit utang hingga kurang lebih Rp800 juta. Ini dikuatkan dengan sejumlah orang yang dihutangi datang, ketika mereka sudah meninggal,” jelas Umar lagi.
Baca juga: Masyarakat Desa Mundu Klaten Manfaatkan Kotoran Sapi untuk Biogas, Solusi Penanganan Limbah Hewan
Utang yang dimaksud berasal dari perorangan maupun perbankan.
Dengan temuan tersebut, kata Umar, proses hukum dihentikan oleh penyidik karena temuan bukti dan hasil pemeriksaan saksi kuat mengindikasikan korban mengakhiri hidup.
“Hasil klarifikasi dan pemeriksaan saksi, serta bukti petunjuk, keduanya meninggal karena meminum teh dicampur dengan kandungan zat berbahaya itu. Itu sudah paling maksimal. Indikasi kuatnya adalah mengakhiri hidup,” tutur dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.