Anggotanya Jadi Korban Fitnah Pelecehan Seksual, BEM FMIPA UNY Bakal Bertemu Dekanat
BEM FMIPA UNY bakal menggelar pertemuan dengan pihak Dekanat usai salah satu anggotanya menjadi korban fitnah pelecehan seksual.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube Polda DIY.
Idham mengatakan motif RAN melakukan hal tersebut lantaran iri dan sakit hati terhadap MF.
Rasa iri RAN tersebut lantaran dirinya tidak diterima dalam sebuah komunitas mahasiswa di UNY.
Baca juga: Motif Pelaku Fitnah Pengurus BEM FMIPA UNY Lecehkan Maba: Iri dan Sakit Hati ke Korban
Sementara, MF justru diterima.
Selain itu, Idham mengatakan RAN juga sakit hati karena sempat ditegur oleh MF saat menjadi panitia sebuah acara di FMIPA UNY.
"Kemudian berlanjut, RAN jadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri WA, sehingga RAN ini sakit hati," ucap Idham.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu handphone milik RAN dan satu akun medsos.
Sementara akibat perbuatannya, RAN disangkakan Pasal Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)