Bripda RA jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswi, Kini Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Setelah dilaporkan secara pidana, Bripda RA akan dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas kasus penganiayaan. Pelaku aniaya mantan pacarnya.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Sulawesi Selatan berinisial Bripda RA ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Bripda RA menganiaya mantan pacarnya yang berinisial DPA (21) pada Kamis (9/11/2023) dini hari.
Tak terima dilaporkan, Bripda RA melaporkan balik mahasiswi tersebut dan keduanya kini berstatus tersangka.
Ibu DPA, Asriana Kapi akan melaporkan Bripda RA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan.
Asriana mengatakan, dirinya melaporkan kejadian tersebut di Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel dengan nomor : LP/40-B1/X1/2023/ Subbag Yanduan, tanggal 13 November 2023.
Baca juga: 2 Pasien RS Swasta di Kota Magelang Jadi Korban Penganiayaan, Kronologi Kejadian dan Sosok Pelaku
Pelaporan Bripda RA lanjut Asriana di Propam Polda Sulsel, juga didampingi kuasa hukumnya.
"Saya sudah melaporkan tentang terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran disiplin atau kode etik profesi polri yang dilakukan oleh Bripda RA di Propam Polda Sulsel," kata Asriana.
Terlapor Bripda RA merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
Diakui Asriana, Bripda RA merupakan mantan pacar putrinya.
Awalnya kata dia, DPA menghubungi UF (pacar baru Bripda RA) dan Bripda RA untuk bertemu dan membicarakan mengenai status hubungannya bertiga.
Sehingga, DPA dan terlapor bertemu di TKP, Jl Dr Ratulangi Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
Saat itu terlapor (Bripda RA) datang menggunakan mobil sehingga terlapor berada di atas mobil bersama korban Desy dan UF.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar dan Mantan Pacarnya Jadi Tersangka: Keduanya Sempat Bertengkar di Mobil
"Sementara pembicaraan berlangsung korban langsung merampas HP terlapor Bripda RA sehingga terlapor emosi dan langsung melompati korban," terang Asriana membacakan bukti laporannya.
"Sedangkan UF memegang kedua tangan korban kemudian terlapor Bripda RA memukul wajah korban berulang kak yang menyebabkan korban mengalami lebam atau memar di wajahnya," bebernya.
Asriana pun berharap, agar Bripda RA ditindak tegas terkait apa yang sudah dilakukannya.
"Harapannya saya sebagai ibu, supaya tidak ada kejadian seperti ini dan diadili yang seadil-adilnya buat polisinya (Bripda RA)," harapnya.
Polrestabes Makassar Tetapkan Bripda RA dan DPA Tersangka
Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan oknum polisi Polda Sulsel Bripda RA dan mantan pacarnya DPA, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023) siang.
Penetapan sebagai tersangka itu setelah keduanya saling lapor atas kasus dugaan penganiayaan.
"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Baca juga: Sosok Bripda RA, Oknum Polisi di Sulsel Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Dilaporkan Balik
Ridwan menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.
"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)," ujar Ridwan.
"Di mana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," sambungnya.
Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.
"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga
"Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DPA), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DPA) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," bebernya.
Keduanya yang berstatus tersangka pun kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Baca juga: Aniaya Mantan Kekasih hingga Alami Trauma, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polrestabes Makassar
Penjelasan Bripda RA
Anggota polisi berinisial Bripda RA angkat bicara ihwal laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan sang mantan pacarnya berinisial DP ke Polrestabes Makassar.
Bripda RA yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Sulsel ini mengaku bahwa dirinya juga merupakan korban penganiayaan oleh DP saat pertengkaran terjadi.
Dirinya pun mengaku telah membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Makassar.
Diketahui, Bripda RA tidak sendiri menjadi korban atas laporannya.
Pasalnya teman wanitanya yang disebut pacar baru Bripda RA, inisial UF juga menjadi korban.
"Awalnya itu wanita (DP) datangi saya di kafe kemudian wanita DP naik di atas mobil yang saat itu saya bersama UF," kata Bripda RA melalui keterangan tertulis kepada tribun, Jumat (10/11/2023) siang.
Baca juga: Mahasiswi Dianiaya Oknum Polisi yang juga Mantan Pacarnya & Pacar Baru Sang Mantan, Kini Trauma
"Di situ (DP) bilang mau bicara sebentar dan saya disuruh keluar dari mobil," sambungnya.
Tak lama setelah berbincang di luar mobil, Bripda RA pun mengaku masuk kembali dan duduk di kursi pengemudi.
Namun, DP langsung berusaha merampas handphone Bripda RA hingga pertikaian itu terjadi.
"Mungkin diduga cemburu dan mash menyimpan perasaan ini DP merampas handphone milik saya sehingga terjadi saling tarik menarik," ungkap Bripda RA.
"Pada saat itu DP dengan sontak menggigit berkali-kali bagian tubuh dan mencakar leher saya," bebernya.
Karena sudah kesakitan, Bripda RA kemudian mendorong bagian muka kiri dari DP dengan maksud melepaskan gigitan DP.
"UF hendak memisahkan, tapi juga mendapat perlakuan yang sama, UF juga digigit pada bagian tangannya," sebutnya.
Dalam foto-foto yang ditunjukkan Bripda RA, dirinya tampak mengalami beberapa luka bekas cakaran dan gigitan yang diduga dilakukan DP.
Begitu juga dan teman perempuannya UF, juga mengalami luka memar.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Bripda RA Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel Usai Aniaya Mantan Pacar