Polisi Temukan Alat Hisap Sabu di Kamar Pegawai di Pendopo Kabupaten Lumajang, Ini Kata Pj Bupati
Polisi menangkap dua pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur terkait kasus narkoba.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polisi menangkap dua pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur terkait kasus narkoba.
Kedua tersangka, MS dan GA, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda yakni di kediaman masing-masing tersangka.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa polisi menggerebek area Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang.
Baca juga: Polri Amankan 2 Tersangka yang Terkait Jaringan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama
Terkait hal tersebut, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, membantahnya.
Kata Indah, MS dan GA tidak ditangkap di area pendopo.
Setelah melakukan pendalaman, polisi mencurigai adanya barang bukti yang disimpan di pendopo lantaran salah satu tersangka bekerja di rumah dinas Bupati Lumajang atau area Pendopo Wiraraja.
“Dua orang ini tidak ditangkap di pendopo, atau digrebek di rumah dinas, tapi itu di luar. Namun ada barang bukti karena salah satunya adalah bekerja membantu di rumah dinas, sehingga barang bukti ada yang disimpan di rumah dinas,” kata Indah saat rilis di Polres Lumajang, Senin (13/11/2023).
Di sisi lain, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang menjelaskan, penangkapan kedua oknum pegawai honorer tersebut berawal dari tertangkapnya pengedar narkoba berinisial inisial NH di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Dari terduga NH, pihak Polres mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pengembangan salah satu pembelinya berinisial GA oknum pegawai honorer, GA juga diduga terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut.
Selanjutnya, petugas kepolisian berhasil menangkap GA tidak jauh dari rumahnya. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa ada salah satu oknum pegawai honorer yang tinggal di lingkup Pendopo Arya Wiraraja memesan barang haram tersebut dari GA.
Baca juga: BNN RI Musnahkan Barbuk Narkoba Berbagai Jenis Sebanyak 16,4 Kg dari Hasil Pengungkapan 5 Kasus
"Kami kembangkan, barang GA yang dipesan oleh MS. MS ini juga honorer yang tinggal di pendopo Arya Wiraraja atau Rumah Dinas Bupati Lumajang," lanjut Kapolres Lumajang.
Tidak lama kemudian, MS juga ditangkap sesaat setelah penangkapan GA. MS ditangkap saat berada di sebuah cafe di Luamajang.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, alhasil petugas menemukan seperangkat klip plastik dan alat hisap.
"Dari hasil penggeledahan dikamar MS tidak ditemukan barang bukti jenis sabu sabu, pihaknya hanya menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan hisap sabu sabu," pungkasnya.