Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu di Depok Tega Jual Anaknya ke Pria Mesir 3 Kali, Tunggu di Kamar Sebelah, Ngaku Terjerat Pinjol

RAD (42), seorang ibu di Kota Depok, Jawa Barat, tega menjual anaknya ke pria Mesir berinisial T tiga kali.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ibu di Depok Tega Jual Anaknya ke Pria Mesir 3 Kali, Tunggu di Kamar Sebelah, Ngaku Terjerat Pinjol
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi - RAD (42), seorang ibu di Kota Depok, Jawa Barat, tega menjual anaknya ke pria Mesir berinisial T tiga kali. 

"T dan korban melakukan persetubuhan di dalam kamar, sedangkan RAD menunggu di kamar sebelahnya," ujar Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare.

Kepada polisi, RAD mengaku menjual anaknya karena terjerat pinjaman online (pinjol).

ilustrasi - ibu di Depok tega jual anaknya ke pria Mesir
ilustrasi - ibu di Depok tega jual anaknya ke pria Mesir (dok. Kompas)

Tak sedikit, jumlah utang pinjol RAD nyaris Rp 100 juta.

"Pada tahun 2022, pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online."

"Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada T," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati.

Awalnya, RAD menawarkan T untuk menikah secara kontrak dengan putrinya.

Namun, T menolak tawaran tersebut. RAD pun tak hilang akal.

Berita Rekomendasi

Ia terus menawarkan anaknya kepada T.

Hingga akhirnya T tertarik untuk bertemu dengan korban.

Pada pertemuan pertama dan kedua, tidak terjadi hubungan seksual lantaran korban menolak.

Hal itu membuat RAD kesal kepada anaknya.

RAD bahkan sampai memukuli korban agar mau berhubungan seksual dengan T.

Baca juga: Seorang Ibu Berstatus ASN di Bengkulu Tega Jual Anak Kandungnya Sendiri ke Pria Hidung Belang

Hubungan seksual antara T dengan korban kemudian terjadi pada pertemuan ketiga.

Akibat perbuatannya, RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun.

Lalu, Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H, Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas