Rumah Dinas Bupati Lumajang Digerebek: 2 Honorer Ditangkap karena Nyabu, Penjelasan Indah Wahyuni
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni tanggapi soal penangkapan dua pegawai honorer di Pemkab Lumajang terkait kasus narkoba
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Rumah Dinas Bupati Lumajang, Jawa Timur, digerebek polisi usai dua pegawai honorer terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dua orang tersebut berinisial MS (23) dan GA (30).
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian tak menemukan adanya barang bukti narkoba.
Namun, pihak berwenang menemuka alat hisap sabu dan klip plastik di kamar MS.
Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.
Ia menegaskan bahwa tak ada penggerebekan maupun penangkapan yang dilakukan di area Pendopo Arya Wiraraja atau rumah dinas.
Baca juga: Rumdin Bupati Lumajang Digrebek, 2 Pegawai Terlibat Kasus Narkoba, Ditemukan Alat Hisap Sabu
Mengutip TribunJatim.com, keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.
“Dua orang ini tidak ditangkap di pendopo, atau digrebek di rumah dinas, tapi itu di luar."
"Namun, ada barang bukti karena salah satunya adalah bekerja membantu di rumah dinas, sehingga barang bukti ada yang disimpan di rumah dinas,” kata Indah saat rilis di Polres Lumajang, Senin (13/11/2023).
2 Honorer Ditangkap
Dua orang yang ditangkap tersebut merupakan pegawai bagian umum dan protokol Pemkab Lumajang.
Keduanya yakni GA (30) warga Desa Klanting, Sukodono, dan MS (23) warga Desa Sukosari Kecamatan Kunir.
GA maupun MS, keduanya bekerja di Pendopo Arya Wiraraja.
AKBP Boy Jeckson Situmorang selaku Kapolres Lumajang mengatakan, penangkapan keduanya merupakan bagian dari rentetan kasus narkoba di Lumajang.
Sebelum menangkap dua oknum pegawai Pemkab Lumajang, Satresnarkoba Polres Lumajang terlebih dulu menangkap NH.
Baca juga: 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang yang Terlibat Narkoba Dipecat, Tes Urine Seluruh Pegawai Dilakukan