Update Oknum Guru Kepergok Berduaan di Rumah Kosong, Tetap Mengajar dan Kasusnya Ditangani BKD Jabar
Dalam video yang beredar, kedua oknum guru tersebut masih memakai seragam dinas ASN berwarna coklat saat digerebek warga Majalengka Jabar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Video penggerebekan dua oknum guru SMK di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka viral di media sosial.
Keduanya tercatat berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Warga menggerebek dua oknum guru yang sedang berduaan di sebuah rumah kosong.
Dalam video yang beredar, kedua oknum guru tersebut masih memakai seragam dinas ASN berwarna coklat saat digerebek warga.
Keduanya lantas diamankan oleh aparat kepolisian dan Babinsa setempat.
Baca juga: VIRAL Video Penggerebekan Sepasang Oknum Guru SMK di Majalengka Berbuat Mesum dalam Rumah Kosong
Bagaimana perkembangan kasusnya?
Humas sekolah tempat kedua oknum guru tersebut mengajar, Sutrisno mengatakan, kejadian itu telah ditangani BKD Provinsi Jawa Barat.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penindakan indisipliner keduanya ke BKD selaku OPD yang membina para ASN.
"Saat ini, BKD masih memprosesnya, dan hasilnya belum keluar terkait tindakan indisiplnernya," kata Sutrisno saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (16/11/2023).
Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya penanganan kejadian itu ke BKD Jawa Barat termasuk sanksi yang mungkin diberikan bahkan pihaknya mengakui sekolah telah mengirimkan berkas-berkas pemeriksaan mengenai peristiwa penggerebekan dua oknum guru tersebut ke BKD.
"Pak Kepala Sekolah juga sudah dipanggil ke Bandung untuk menyampaikan duduk perkara kejadian ini kepada jajaran BKD," ujar Sutrisno.
Sutrisno memperkirakan BKD Jawa Barat akan memutuskan tindakan indisipliner kepada dua oknum guru tersebut pada pekan depan.
Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan mengenai sanksi bagi dua oknum guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris dan Jerman, itu.
"Tinggal menunggu tindakan indisipliner yang diberikan kepada keduanya, misalnya mutasi atau seperti apa, itu urusan BKD," kata Sutrisno.
Tak Hadir saat Dipanggil
Setelah video penggerebekannya viral, kedua oknum guru tersebut dipanggil oleh kepala sekolah atas perintah Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah IX Jawa Barat.
Kendati demikian, keduanya tidak hadir ketika hari-H pemanggilan.
"Saat dipanggil mereka sempat tidak hadir," ujar Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela saat ditemui pada Selasa (14/11/2023).
"Sehingga baru dimintai keterangan keesokan harinya, dan hasilnya langsung diserahkan kepada kami," sambungnya.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat Dewi Nurhulaela mengatakan, kasus kedua oknum guru ini akan dilimpahkan ke Disdik Jabar.
Pemberian sanksi bagi dua oknum guru tersebut juga menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Saat ini, menurut Dewi, berkas pemeriksaan terhadap sepasang guru berstatus ASN itu pun telah diserahkan ke Disdik Jawa Barat yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama BKD.
"Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa," kata Dewi Nurhulaela.
Karenanya, pihaknya belum dapat menyampaikan jenis sanksi tegas yang diberikan mengingat kedua oknum guru tersebut baru akan dipanggil Disdik dan BKD Jabar.
Ia mengatakan, tim sidang kode etik yang bakal memproses kasus oknum guru itu pun turut melibatkan inspektorat yang akan mempertimbangkan jenis sanksinya yang dijatuhkan.
Namun, jika melihat aturan maka kedua oknum guru itu bisa dikenakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, hingga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," ujar Dewi Nurhulaela.
Tetap Mengajar
Satu hari setelah penggerebekan itu terjadi, kedua oknum guru ini sudah kembali mengajar.
"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," kata Dewi Nurhulaela.
Dewi mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa saja merasa malu atas perbuatan mereka.
Tetapi, keduanya harus tetap kooperatif agar sanksi tidak diberatkan.
Hal itu mengingat guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, para siswa juga tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran dari kedua oknum tersebut.
"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," ujar Dewi.
Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam-40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus 2 Guru di Majalengka Kepergok Berduaan di Rumah Kosong, Sekolah Serahkan pada BKD Jabar