Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Tangerang, 2 WNA Cina 'Koki' Peracik Ditangkap
Dalam pengungkapan ini, dua orang WNA asal Cina berinisial XM (35) dan ZJ (39) yang berperan sebagai koki peracik narkoba ditangkap
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri membongkar pabrik narkoba rumahan di Apartemen Bandara City Tower C, Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan ini, dua orang WNA asal Cina berinisial XM (35) dan ZJ (39) yang berperan sebagai koki peracik narkoba ditangkap.
"Tersangka berperan memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta," kata Wakil Kepala Satuan Tugas P3GN Polri Irjen Harry Sudwijanto dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).
Pengungkapan kasus ini, kata Harry, berawal dari informasi masyarakat yang didapat Bea Cukai Batam. Saat itu, akan ada pengiriman ketamine menuju Jakarta.
Baca juga: WNA Asal Ukraina Terekam CCTV Curi Lilin Pengharum Ruangan hingga Perhiasan Perak di Badung
Kemudian, Harry mengatakan pihaknya melakukan pendalaman hingga mendapati rencana pengambilan bahan baku narkoba dengan menggunakan ojek daring, pada 1 November 2023.
"Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ," ungkapnya.
Setelah itu, Harry menyebut pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan enam kardus berisi ketamine serta kunci kamar apartemen tersebut.
"(Mobil) Yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram," ujarnya.
Setelah kamar tersebut digeledah, di dalamnya ditemukan berbagai alat pembuatan narkoba jenis sabu hingga sabu seberat 14,9 kilogram dan sabu cair sebanyak 17,6 kilogram.
"Kamar kedua di lantai 7 nomor 9 ditemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram dan peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu," lanjutnya
Selain dua orang itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dan masih buron sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia merincikan ketiga DPO itu merupakan ES selaku warga negara Indonesia (WNI) serta EM dan WZ selaku WNA Cina.
Ketiganya disebut berperan pengendali paket ketamine dan produksi sabu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.