Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka OTT, Azlansyah Hasibuan Diberhentikan Sebagai Komisioner Bawaslu Medan

Posisi Azlansyah akan diisi wakil koordinator pencegahan, data dan informasi Bawaslu Medan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Tersangka OTT, Azlansyah Hasibuan Diberhentikan Sebagai Komisioner Bawaslu Medan
TRIBUN MEDAN/HO
Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan 

“Kami polisi. Dari Polda, ikut dulu,”jawab polisi. 

Meski sudah tertangkap, pria ini tetap berontak hingga terjadi tarik menarik. 

Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)
Sementara anggota Bawaslu Medan Azlansyah diamankan di hotel yang sama. 

Ketika ditangkap ia nampak mengenakan kemeja abu-abu sendal jepit. 

Dia terlihat dirangkul seorang pria diduga personel polisi. 

“Kau masuk ke mobil. Kau jangan recok,”ucap pria berkaus hitam. 

Sementara satu orang lagi bernama Fahmy Wahyudi Harahap, turut ditangkap bersama Azlansyah. 

Berita Rekomendasi

Dia digiring ke mobil polisi tepat di belakang Azlan mengenakan kemeja biru.

Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 25 juta diduga uang hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.

Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Medan.

Sehingga, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan," kata Hadi, Rabu (15/11/2023). (cr17/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Resmi Jadi Tersangka, Azlansyah Hasibuan Diberhentikan sebagai Anggota Bawaslu Medan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas