Suami Qory Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Sang Dokter Kini Minta Perlindungan
Suami Dokter Qory, Willy Sulistio kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dala Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap istrinya.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Willy Sulistio, suami Qory Ulfiyah atau yang kerap disapa Dokter Qory kini ditetapkan tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap istrinya.
Diinformasikan, usai menghilang sejak Senin (13/11/2023), Dokter Qory tiba-tiba mendatangi Mapolres Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, dokter yang tengah mengandung 6 bulan itu juga melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Satreskim Polres Bogor pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Willy Sulistio kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
KDRT yang dilakukan oleh Willy itu disebut menjadi sebab Dokter Qory pergi meninggalkan rumah.
Baca juga: Viral Seorang Dokter Hilang saat Hamil 6 Bulan, Disebut Cekcok dengan Suami hingga Jadi Korban KDRT
Kini, Willy harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.
"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Willy Sulistio tak lama lagi akan segera mendekam di balik jeruji besi.
Tak tanggung-tanggung, suami Qory itu pun terancam hukuman paling lama lima tahun penajra.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.
Dokter Qory Minta Dilindungi
Dokter Qory rupanya sengaja keluar dari rumahnya usai terlibat cekcok dengan sang suami.
Saat kabur dari rumah, Dokter Qory tak pergi ke rumah orangtuanya atau ke tempat kerabatnya.