Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Pacar Gugurkan Kandungan, Mahasiswa Unsri Terancam 8 Tahun Penjara, Korban Tewas Pendarahan

Mahasiswa Unsri ditangkap usai minta pacar gugurkan kandungan. Korban tewas setelah mengalami pendarahan. Pelaku terancam 8 tahun penjara.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Minta Pacar Gugurkan Kandungan, Mahasiswa Unsri Terancam 8 Tahun Penjara, Korban Tewas Pendarahan
The Indian Express
Ilustrasi meninggal. Mahasiswi Unsri, Palembang meninggal usai menggugurkan kandungan. Kekasih korban menjadi tersangka. 

Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.

Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.

Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.

"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.

RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sebabkan Mahasiswi Unsri Meninggal Usia Gugurkan Kandungan, Pacar Korban Terancam 8 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kesaksian Nadya Teman Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Gugurkan Kandungan, Antar Korban Sekarat ke RS

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas