Ibu di Kalbar Biarkan Anak Kandung Dirudapaksa Suami, Bantu Berikan Pil KB dan Gugurkan Kandungan
Ayah di Kalbar rudapaksa anak kandung hingga hamil 2 kali. Ibu korban mengetahui kasus ini dan membiarkan anaknya dirudapaksa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Kasus ini terungkap usai korban mengadu ke kakaknya kemudian dilaporkan ke Polsek Terentang.
Jajaran Polsek Terentang kemudian berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya untuk menangkap BA dan AF.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan AF ikut berperan membantu menggugurkan kehamilan anaknya dengan memberikan jamu.
Baca juga: Pria di Kolaka Utara Rudapaksa Gadis Disabilitas, Pelaku Diduga Caleg
"Korban hamil dua kali akibat perbuatan sang ayah, pada kehamilan pertama, ayahnya memberikan obat keras agar kandungan korban gugur."
"Lalu, pada kehamilan kedua, sang ibu yang memberikan korban jamu- amuan agar kehamilan korban gugur," paparnya, Jumat (17/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF membiarkan suaminya merudapaksa korban karena mendapat ancaman.
BA mengancam akan bunuh diri jika AF melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Pelaku ini sempat mengancam akan bunuh diri, jadi istrinya mengaku tidak bisa hidup tanpa suaminya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPontianak.com/Ferryanto) (Kompas.com/Hendra Cipta)