Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Rentenir Libatkan Anak 13 Tahun, Jasad Korban Dibawa Pakai Mobil Bak, Dibuang ke Sungai 

Nyawa seorang rentenir habis di tangan PS (28), seorang ibu muda asal Sukabumi, pelaku ajak ikut sang anak untuk buang jenazah korban ke sungai.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pembunuhan Rentenir Libatkan Anak 13 Tahun, Jasad Korban Dibawa Pakai Mobil Bak, Dibuang ke Sungai 
ist/Tribun
Seorang ibu muda nekat membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial PS (28) membunuh korban RS (37) pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB. Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya 

Besoknya, pada Selasa (14/11/2023), anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.

"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023).

Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

Baca juga: Tak Diberi Uang Rp50 Miliar untuk Nyalon Bupati jadi Motif Suami Bunuh Eks Direktur RSUD di Batam

Terungkap Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.

Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang wanita di Sungai Cipelang.

Berita Rekomendasi

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.

Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta, Sukabumi.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban. Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.

PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.

Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditagih Utang Rp3,5 Juta, Ibu Muda di Sukabumi Bunuh Rentenir, Ajak Anak Usia 13 Tahun Buang Mayat

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas