Soal Pembunuhan di Makassar, Pelaku Rudapaksa Anak Korban hingga Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan Sabbe dan penganiayaan terhadap Tabita terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"Motifnya cemburu menganggap bahwa korban (TB) melakukan hubungan dengan pria lain. Sedangkan pelaku sudah beristri," ujar Ngajib, diktuip dari TribunTimur.com.
Baca juga: Pelaku Penikaman Ibu dan Anak di Makassar Masih Buron, Hendak Rudapaksa Korban di Dalam Rumah
Padahal, pelaku ternyata sudah mempunyai istri sah.
Hal tersebut membuat korban tak ingin berhubungan dengan pelaku.
"Sudah beristri, karena dari keterangannya karena sudah beristri sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Ngajib, pelaku direjat pasal 338 dan 340 KUHP.
"Karena sudah direncanakan, kita gunakan pasal utama 340 KUHP dan pasal 338 KUHP," lanjut Ngajib, Senin (20/11/2023).
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Ngajib.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Renaldi Cahyadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.