Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembunuhan di Makassar, Pelaku Rudapaksa Anak Korban hingga Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan Sabbe dan penganiayaan terhadap Tabita terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Pembunuhan di Makassar, Pelaku Rudapaksa Anak Korban hingga Terancam Hukuman Mati
KOLASE TRIBUNNEWS.COM/TRIBUN-TIMUR.COM/KOMPAS.COM
(Kiri) Lokasi sumur tempat korban (Sabbe) dibuang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Kanan) Dominggus (30), pelaku pembunuhan Sabbe (65) dan penganiayaan terhadap anak Sabbe, Tabita (45) yang sudah ditangkap polisi 

"Motifnya cemburu menganggap bahwa korban (TB) melakukan hubungan dengan pria lain. Sedangkan pelaku sudah beristri," ujar Ngajib, diktuip dari TribunTimur.com.

Warga Jl Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, digemparkan kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, Minggu (19/11/2023) pagi. Sang ibu bernama Sabbe (65) ditemukan bersimbah darah di dalam sumur. Foto Dokpol Olah TKP kasus pembunuhan sadis gegerkan warga Jl Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu (19/11/2023) pagi.
Warga Jl Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, digemparkan kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, Minggu (19/11/2023) pagi. Sang ibu bernama Sabbe (65) ditemukan bersimbah darah di dalam sumur. Foto Dokpol Olah TKP kasus pembunuhan sadis gegerkan warga Jl Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu (19/11/2023) pagi. (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Baca juga: Pelaku Penikaman Ibu dan Anak di Makassar Masih Buron, Hendak Rudapaksa Korban di Dalam Rumah

Padahal, pelaku ternyata sudah mempunyai istri sah.

Hal tersebut membuat korban tak ingin berhubungan dengan pelaku.

"Sudah beristri, karena dari keterangannya karena sudah beristri sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Ngajib, pelaku direjat pasal 338 dan 340 KUHP.

"Karena sudah direncanakan, kita gunakan pasal utama 340 KUHP dan pasal 338 KUHP," lanjut Ngajib, Senin (20/11/2023).

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Ngajib.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Renaldi Cahyadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas