Gadis asal Sidoarjo Dirudapaksa di Kos, Korban Dipaksa Minum Miras, 4 Remaja jadi Tersangka
Gadis di Sidoarjo jadi korban rudapaksa usai dipaksa meminum minuman keras. Korban yang tak sadarkan diri dirudapaksa empat orang di kamar kos.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM - Empat remaja di Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap usai dilaporkan merudapaksa seorang perempuan di kamar kos.
Para pelaku juga memaksa korban meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri pada Minggu (5/11/2023).
Pelaku yang ditangkap yakni EAI (19), E (16), D (17) dan S (16).
Awalnya, para pelaku menggelar pesta miras jenis arak.
Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Padang Jadi Korban Pencabulan Remaja Pengisap Lem
Kemudian EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos.
Lalu E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni korban.
Remaja perempuan itu kemudian dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan.
Namun setelah itu, korban dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.
“Di kamar kos inilah korban dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing. Kemudian EAI, E, D, dan S melakukan perbuatan cabul,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).
Setelahnya, korban mengalami muntah.
Para pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan oleh E.
Baca juga: Oknum Ustaz Tersangka Kasus Pencabulan di Pelaihari Huni Sel Tahanan Tersama Tersangka Narkoba
Selanjutnya EAI datang dan masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian menyetubuhi korban.
Setelah tersadar, korban diantarkan pulang oleh D.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Dari sana, kemudian D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami putrinya, ibu korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Siswi Kelas 6 SD yang Tewas di Semarang Diduga Korban Pencabulan, Kamarnya Dipasang Garis Polisi
Saat itu, pelaku juga ikut ke Polresta Sidoarjo dan langsung diamankan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, para pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diajak Jalan-jalan Teman Masa Kecil, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Dicekoki Miras dan Dicabuli 4 Pria
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.