Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Kalbar 2024 Naik 3,6 Persen, Bertambah Rp 94.000 Jadi Rp 2,7 Juta

UMP Kalbar 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.702.616, naik 3,6 persen dari tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in UMP Kalbar 2024 Naik 3,6 Persen, Bertambah Rp 94.000 Jadi Rp 2,7 Juta
freepik
Ilustrasi uang - UMP Kalbar 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.702.616, naik 3,6 persen dari tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pejabat Gubernur Kalimantan Barat menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2024 atau UMP Kalbar 2024.

UMP Kalbar 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.702.616 atau Rp 2,7 juta.

Jumlah tersebut naik sebesar 3,6 persen dari UMP Kalbar tahun sebelumnya yakni Rp 2.608.601,75.




Sehingga, besaran kenaikan UMP Kalbar 2024 kurang lebih senilai Rp 94.000.

Penetapan UMP Kalbar 2024 diputuskan setelah rapat Pemprov Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.

“Setelah rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi, telah disepakati bersama bahwa UMP 2024 sebesar Rp. 2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2 .608.601,75,” tutur Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Baca juga: Urutan UMP 2024 Seluruh Indonesia dari Terendah hingga Tertinggi

Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa UMP Kalbar 2024 adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari.

BERITA TERKAIT

Kemudian bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari dan pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

Pj Gubernur Kalbar juga mengatakan, kabupaten/kota yang belum atau tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota sampai pada 1 Januari 2024, maka secara otomatis akan mengikuti hasil kesepakatan yang telah diajukan oleh dewan pengupahan Provinsi Kalbar.

“Jadi kabupaten/kota yang tidak dan belum menetapkan upah minimum sampai 1 Januari 2024 kabupaten/kota secara otomatis akan mengikuti UMP Provinsi tahun 2024 ,” tandas Horisson.

Baca juga: UMP Kaltim 2024 Naik 4,98 Persen, Bertambah Rp 159.462 Jadi Rp 3,36 Juta

Besaran UMP Kalimantan Barat dari Tahun 2019 hingga 2023

- 2019: Rp2.211.500,00

- 2020: Rp2.399.699,00

- 2021: Rp2.399.699,00

- 2022: Rp2.434.328,19

- 2023: Rp2.608.601,75

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS : UMP Kalbar 2024 Ditetapkan Sebesar Rp2,7 Juta

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPontianak.co.id/Anggita Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas