Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka M Digrebek Sedang Nyabu Bersama Teman Wanita di Kos, Oknum Polres Kolaka Utara Terancam PTDH

Terungkap sosok oknum polisi di Kolaka Utara yang digrebek sedang nyabu dengan wanita. Hasil urine menyatakan keduanya positif narkoba.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bripka M Digrebek Sedang Nyabu Bersama Teman Wanita di Kos, Oknum Polres Kolaka Utara Terancam PTDH
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Oknum polisi berinisial M digerebek Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang nyabu bersama seorang wanita. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum Polres Kolaka Utara digrebek saat menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah kos pada Rabu (22/11/2023) malam.

Polisi berinisial M tersebut sedang bersama seorang wanita saat digrebek.

Proses penggerebekan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sultra.

Kini, oknum polisi berpangkat Bripka tersebut telah dibawa ke Mako Polres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Oknum Polisi di Polres OKU Dilaporkan Temannya terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 225 Juta

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan M merupakan anggota polisi yang bertugas di Ps Kanit Samapta Polsek Ngapa Kolaka Utara.

Usai dilakukan tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkoba.

"Benar dia ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial S," tuturnya, Kamis (23/11/2023).

Berita Rekomendasi

Kata Kombes Ferry, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.

Di mana, pada saat itu ditemui fakta pria yang digerebek merupakan salah satu anggota polisi di Polres Kolut.

"Kemudian menghubungi Bidang Propam Polda Sultra bersama dengan Propam Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan," tuturnya.

Kata Kombes Pol Ferry Walintukan, kasus oknum polisi yang digerebek tersebut diserahkan untuk ditangani di Mako Polres Kolaka Utara.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulteng Periksa 19 Oknum Polisi

"Propam Polres Kolaka Utara yang tangani," sambungnya.

Kombes Pol Ferry mengatakan rencananya dalam waktu dekat, kasus tersebut akan masuk dalam persidangan kode etik.

"Untuk sanksi bisa sampai PTDH," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas