Prada Yuwandi yang Membunuh Tunangan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Respon Ayah Korban
Kasus terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023), Prada Yuwandi, oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.
Prada Yuwandi juga dipecat dari kedinasan militer.
Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.
Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.
Baca juga: Fakta Baru Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Sadis di Menganti Gresik
Prada Y dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.
Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyampaikan pihaknya menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan Oditur.
"Kami tetap pada pendirian, tetap setuju karena putusan sesuai dengan tuntutan oditur," ujarnya.
Kemudian, terkait restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya pun menerima, karena Restitusi sendiri bukan berasal dari tuntutan pihaknya, namun berasal dari keluarga melalui LPSK
"Majelis hakim memiliki pertimbangan, dimana terdakwa inikan dipecat, sehingga tidak memiliki penghasilan lagi," tuturnya.
Pikir-Pikir
Divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan, Prada Yuwandi, oknum TNI yang membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani masih pikir-pikir.
Sesaat setelah hakim membacakan putusan, Prada Yuwandi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kemudian kepada majelis pihaknya menyampaikan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyampaikan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan banding, maka dianggap Prada Yuwandi menerima putusan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setiap pihak memiliki hak yang sama, menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari apakah menerima atau menolak berarti Banding, bila sampai tujuh hari tidak menyatakan sikap, maka di hari kedelapan dianggap menerima, dan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Reaksi Orangtua Korban
Oknum TNI Prada Yuwandi di vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari Militer, Selasa 28 November 2023.
Malhuri, ayah Sri Mulyani mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang memvonis Prada Yuwandi dipenjara seumur hidup.
Pada saat hakim ketua membacakan putusan itu, keluarga Sri Mulyani pun bersorak.
"Saya terima dengan putusan itu, saya terima," ujar Malhuri.
Kendati menerima putusan hakim, ia mengatakan masih ada yang mengganjal dari pihak keluarga dalam kasus ini.
Walau puas dengan vonis majelis hakim, ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kematian putrinya.
Ia menilai masih ada orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan itu.
"Saya masih berharap kasus ini diusut tuntas," jelasnya.
Kasus pembunuhan gadis bernama Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan anggota TNI sejak beberapa waktu terakhir menyita perhatian.
Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Ayah Korban: Terima Tapi Minta Usut dengan judul Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Oditur : Sesuai Tuntutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.