Oknum Kades di Noemuti Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku KDRT
Penetapan Kepala Desa Banfanu sebagai tersangka tersebut buntut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh isterinya berinisial MK
Editor: Eko Sutriyanto
Baca juga: Polres TTU Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahapan Kampanye
Dikatakan MK, pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu, Canisius menganiaya dirinya di rumah hingga mengalami memar pada kepala dan bibir pecah.
Setelah itu, Canisius merobek baju hingga sarung yang dikenakan korban terjatuh di depan keluarganya.
Pascadianiaya, korban kemudian menelpon pihak kepolisian Polsek Noemuti.
Berselang 15 menit kemudian pihak kepolisian tiba di lokasi tersebut dan membawa korban MK dan Canisius ke kantor polisi.
Pasca memberikan keterangan, lanjut MK, dirinya kemudian divisum di fasilitas kesehatan.
Menurutnya, dirinya juga pernah mengadukan perbuatan terduga pelaku kepada Bupati Timor Tengah Utara agar bisa diberikan teguran.
MK mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Kapolsek Noemuti IPDA Heru Pandoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Banfanu tersebut. Meskipun demikian, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Pidum Polres TTU.
"Untuk kasus tersebut, Saya sudah tanyakan di Kanitres. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Pidum Polres,"ucapnya.
Ia mengakui bahwa, pihaknya sudah meminta keterangan dari 3 orang yakni Korban, satu orang Saksi dan calon tersangka atau terduga pelaku.
Kepala Desa Banfanu, Canisius M. L. Fios saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, melalui sambungan telepon maupun pesan SMS selama tiga hari berturut-turut sejak 25 November hingga 27 November 2023 enggan memberikan jawaban perihal laporan dugaan penganiayaan dan laporan polisi yang dilakukan oleh isterinya. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Diduga Aniaya Isteri, Polisi Tetapkan Kades Banfanu Timor Tengah Utara Sebagai Tersangka