Pria di Wonogiri Rudapaksa 2 Anak Tiri Berulang Kali Sejak April 2023, Korban Hamil dan Melahirkan
Polres Wonogiri menangkap pria yang rudapaksa dua anak tirinya. Dilakukan saat istri tak ada di rumah sejak April 2023. Korban hamil dan melahirkan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Setelah proses persalinan selesai, K dilaporkan ke kepolisian atas kasus rudapaksa anak.
"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi. Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," bebernya.
Akibat perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayah di Wonogiri Setubuhi 2 Anak Tirinya, Tiap Beraksi Pelaku Selalu Ancam Korban Agar Tak Cerita
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.