Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersandung 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Tersandung 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara
Tribun Pekanbaru
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dituntut 9 tahun penjara 

"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," jelas JPU Irwan Ashadi.

Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. "Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penulis: Rizky Armanda

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bupati Meranti Non Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Lakukan 3 Korupsi Sekaligus

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas