Tersandung 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta.
Editor: Erik S
"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," jelas JPU Irwan Ashadi.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. "Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penulis: Rizky Armanda
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bupati Meranti Non Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Lakukan 3 Korupsi Sekaligus
BERITA TERKAIT