Awal Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Tangsel Terbongkar, Korban Lahirkan Bayi Secara Normal di RS
Ayah di Tangerang Selatan rudapaksa anak kandung hingga hamil. Pelaku sudah 18 kali rudapaksa anaknya di dalam rumah saat istri pergi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Atas perbuatannya, MN dapat dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban Melahirkan Bayi
Aktivis Perempuan, Pratiwi Noviyanthi mengatakan korban FN telah melahirkan bayi secara normal di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan pada Jumat (1/12/2023).
Pratiwi menerangkan pada Kamis (30/11/2023) malam, ibu korban melihat MN kontraksi dan membawanya ke RSUD Pesanggrahan untuk dicek.
Baca juga: Pria Pelaku Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Dijebloskan ke Tahanan Mapolres Metro Tangsel
Pihak rumah sakit meminta MN kembali ke rumah lantaran kontraksi yang dialami disebabkan syok.
Kemudian pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB, ibu korban kembali membawa MN ke rumah sakit karena mengalami kontraksi lagi.
"Sepertinya sudah mau lahiran. Kami datang ke Pondok Aren kemarin. Kami jemput dan antar ke rumah sakit terdekat. Dia sudah lemes,” tuturnya.
Korban melahirkan bayi laki-laki secara normal sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Tangsel Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Rafzanjani Simanjorang)