Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Karyawan di Purwakarta Terkena PHK Sepanjang 2023, Dampak Kenaikan UMK?

Terdapat 1.756 karyawan di Purwakarta, Jawa Barat terkena PHK sepanjang 2023. Apakah hal ini dampak dari kenaikan UMK?

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ribuan Karyawan di Purwakarta Terkena PHK Sepanjang 2023, Dampak Kenaikan UMK?
TRIBUN JABAR
Ilustrasi Karyawan - Terdapat 1.756 karyawan di Purwakarta, Jawa Barat terkena PHK dari peruhsaan sepanjang 2023. Apakah hal ini dampak dari kenaikan UMK? 

Kenaikan UMPK Purwakarta sebesar Rp 35.093.

Jadi, UMK Purwakarta 2024 menjadi Rp 4.499.768 dari sebelumnya Rp 4.464.675.

Baca juga: Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082

Kenaikan UMK Purwakarta 2024 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Macmudin pada Kamis, (30/11/2023).

"Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, dikutip dari jabarprov.go.id.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul: Pabrik Garmen Terbesar di Purwakarta Berhenti Beroperasi, Ribuan Buruh Di-PHK, Dampak Kenaikan UMK?

(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJabar.com/Deanza)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas