Ribuan Karyawan di Purwakarta Terkena PHK Sepanjang 2023, Dampak Kenaikan UMK?
Terdapat 1.756 karyawan di Purwakarta, Jawa Barat terkena PHK sepanjang 2023. Apakah hal ini dampak dari kenaikan UMK?
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, Jawa Barat mencatat ada 1.756 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2023.
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, jumlah itu diambil dari Januari-November 2023.
"Dari catatan kami, ada 1.756 karyawan yang kehilangan pekerjaan terhitung Januari-November kemarin," kata Didi dikutip TribunJabar.com, Rabu (6/12/2023).
Didi mengatakan ada beberapa penyebab terjadinya PHK. Misalnya perusahaan kehilangan pembeli hingga kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang membuat perusahaan keberatan.
Baca juga: Daftar UMK 2024 di Banten, Naik Rp60.532, Tertinggi Kota Cilegon Rp4.815.102
"Banyak hal terjadi yang menyebabkan ribuan karyawan itu dipulangkan. Mulai dari perusahaannya yang tidak bisa bersaing pasar internasional. Ada juga perusahaan yang terdampak dari ekonomi global," tambahnya.
Masalah seperti ini juga diakibatkan lantaran tidak bisa membangun kejayaan setelah Covid-19.
Apalagi terdapat beberapa perusahaan yang gulung tikar pada 2023.
Misalnya PT Eins Trend, PT KYC, PT Alpha Otomotif Part, dan PT Seyang Aktivewear.
"Keempat perusahaan ini terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya," ujar Didi.
PT Eins Trend, lanjut Didi, merupakan salah satu pabrik garmen terbesar di Purwakarta.
Namun pada Agustus 2023, perusahaan itu sudah mem-PHK sekitar 1.015 orang.
"Perusahaan itu kini sudah tidak beroperasi per Desember 2023," tandasnya.
Kenaikan UMK Purwakarta 2024 Menjadi Rp 4,4 Juta
Sementara itu, untuk UMK Purwakarta 2024 mengalami kenaikan dari tahun 2023.
Kenaikan UMPK Purwakarta sebesar Rp 35.093.
Jadi, UMK Purwakarta 2024 menjadi Rp 4.499.768 dari sebelumnya Rp 4.464.675.
Baca juga: Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082
Kenaikan UMK Purwakarta 2024 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Macmudin pada Kamis, (30/11/2023).
"Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, dikutip dari jabarprov.go.id.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul: Pabrik Garmen Terbesar di Purwakarta Berhenti Beroperasi, Ribuan Buruh Di-PHK, Dampak Kenaikan UMK?
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJabar.com/Deanza)