Janji Wakapolres Subang dalam Kasus Anggota Polisi Aniaya Pelajar hingga Tewas
Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim dan Propam Polres Subang
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.
Bukan cuma itu, dia jug aakan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban. Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wakapolres Subang Hadiri Tahlilan Pelajar yang Dianiaya Oknum Polisi, Janji Usut Tuntas Kasus Ini
Berita Rekomendasi