Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Wakapolres Subang dalam Kasus Anggota Polisi Aniaya Pelajar hingga Tewas

Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim dan Propam Polres Subang

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Janji Wakapolres Subang dalam Kasus Anggota Polisi Aniaya Pelajar hingga Tewas
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

Oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.

Bukan cuma itu, dia jug aakan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban. Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wakapolres Subang Hadiri Tahlilan Pelajar yang Dianiaya Oknum Polisi, Janji Usut Tuntas Kasus Ini

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas