Viral Celetukan Penumpang Pelita Air, Ngaku Bawa Tas Berisi Bom ke Pramugari, Pelaku Terancam Dibui
Sebuah video memperlihatkan para penumpang Pelita Air terpaksa turun dari pesawat karena candaan soal bom menjadi viral di media sosial.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Suci BangunDS
Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Viral TikToker Lumajang Disomasi Imbas Copot Stiker Caleg di Rumahnya, NasDem Ngaku Dapat Izin
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal–hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," tutur Agdya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Rina Ayu, Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.