2 Wanita di Cianjur Menikah Sesama Jenis, MUI Tegaskan Pernikahan Melanggar Hukum dan Tak Sah
MUI tanggapi pernikahan sesama jenis antara IH dan AY. AY yang berasal dari Kalimantan menyamar menjadi laki-laki agar dapat menikahi IH.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sesama jenis antara dua wanita terjadi di Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Dalam pernikahan tersebut wanita yang berinisial AY (25) menyamar sebagai laki-laki agar dapat menikahi IH (23), warga Cianjur.
AY merupakan wanita yang berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan pernikahan antara AY dan IH tidak sah.
Baca juga: Nikah Sesama Jenis di Cianjur: 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak karena Orang Asing dan Tak Beridentitas
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengatakan, MUI tidak mentolelir pernikahan sesama jenis, baik itu dilakukan antara laki-laki dan laki-laki, atau perempuan dan perempuan yang sifatnya sesama jenis.
"Di Indonesia tidak ada pernikahan sejenis, dan melanggar Undang-undang, secara agama pun sudah jelas dilarang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/12/2023).
Terkait adanya pernikahan sesama jenis tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah langsung turun ke lapangan untuk mengklarifikasi kejadian itu.
"Terkait dengan tindaklanjutnya, kita akan liat dulu kajian terhadap pernikahan sejenis yang sempat menggegerkan masyarakat Cianjur," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan pendapat atas perbuatan itu, yang jelas perbuatan perkawinan sesama jenis itu tidak ditolelir dan Haram Hukumnya.
"Apapun pelanggaranya pasti ada konsekuensi, sanksi atau hukuman. Dan yang memberikan hukumannya aparat lebih tahu, intinya kita akan bersama-sama mengkaji itu," katanya.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Buat Keluarga di Cianjur Malu, IH Masih Trauma dan Pilih Kabur dari Rumah
Ia mengatakan, keterlibatan aparat pemerintah dan ulama setempat dalam penanganan mulai dari mendatangi lokasi kejadian, dan memintai keterangan pihak terkait.
"Kita sudah memberikan pandangan secara hukum secara agama terkait pernikahan sejenis itu kepada Kepolisian. MUI itu sifatnya hanya memberikan pandangan hukum islam, dan pembinaan," katanya.
Selain itu dia menambahkan, pihaknya tidak metolelir pernikahan sejenis, pernikahan hanya dapat dilakukan antara perempuan dan laki-laki.