Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Wanita di Cianjur Menikah Sesama Jenis, MUI Tegaskan Pernikahan Melanggar Hukum dan Tak Sah

MUI tanggapi pernikahan sesama jenis antara IH dan AY. AY yang berasal dari Kalimantan menyamar menjadi laki-laki agar dapat menikahi IH.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in 2 Wanita di Cianjur Menikah Sesama Jenis, MUI Tegaskan Pernikahan Melanggar Hukum dan Tak Sah
Dokumen Desa Pakuon Cianjur
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023). 

Sosok AY

IH tidak mengetahui orang yang menikahinya merupakan wanita berinisail AY (25).

Pernikahan sesama jenis digelar secara siri dan dihadiri keluarga, warga, hingga ustaz pada Selasa (28/11/2023) lalu.

Selama ini, AY berpenampilan seperti laki-laki dan menyembunyikan identitasnya.

Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik RSUD Cianjur, Bupati Sebut Dibesar-besarkan Pihak Ketiga, Pasien Membaik

IH kenal dengan AY melalui media sosial Facebook sejak dua tahun lalu.

Keduanya kemudian menjalani hubungan pacaran jarak jauh.

Kepala Desa Pakuon, Abdullah, menjelaskan AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu, namun permintaan untuk menikah ditolak pihak keluarga.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya."

"Namun, ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Dua tahun kemudian, AY kembali ke Cianjur dan meminta izin untuk menikahi IH dengan janji menanggung seluruh biaya pernikahan.

Baca juga: Datangi Rumah Perempuan yang Nikah Sesama Jenis, Bupati Cianjur Herman Suherman: AY Diamankan Polisi

"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," lanjutnya.

AY sudah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikanyere, Sukaresmi, Cianjur, selama satu setengah bulan.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan pernikahan antara IH dan AY digelar tanpa sepengetahuan KUA Kecamatan Sukaresmi.

Meski, AY sempat mengajukan permohonan untuk menikah, namun pihak KUA menolak karena AY tak memiliki identitas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas