2 Wanita di Cianjur Menikah Sesama Jenis, MUI Tegaskan Pernikahan Melanggar Hukum dan Tak Sah
MUI tanggapi pernikahan sesama jenis antara IH dan AY. AY yang berasal dari Kalimantan menyamar menjadi laki-laki agar dapat menikahi IH.
Editor: Abdul Muhaimin
Dokumen Desa Pakuon Cianjur
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023).
"Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya, hingga ke empat kalinya memaksa diri untuk nikah siri di luar KUA," bebernya.
Biaya pernikahan sebesar Rp57 juta didapat AY dari meminjam uang warga.
Meski keluarga IH tidak membuat laporan kasus pernikahan sesama jenis, namun AY tetap diamankan di Mapolsek Sukaresmi karena masih memiliki utang.
"AY memiliki utang kepada seorang warga senilai Rp 57 juta, sehingga diamankan di Mapolsek Sukaresmi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Jelas Dilarang,'' MUI Cianjur Segera Koordinasi dengan Polisi Bahas Kasus Pernikahan Sesama Jenis
Berita Rekomendasi