Polisi Tahan Mantan Kadis DPK3 Kota Sukabumi, Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek
Tersangka menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Hediansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota mengamankan AS (57) mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DPK3) Kota Sukabumi Jawa Barat.
Pria yang menjabat sebagai staf ahli Pemerintah Kota Sukabumi ini diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka AS yakni menawarkan beberapa paket pekerjaan pada korban.
Namun di tengah perjalanan, paket yang dijanjinya tidak membuahkan hasil kepada korbanya.
Akhirnya korban pun melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Kuasa Hukum Siswa SD yang Dibully di Sukabumi Minta Polisi Tak lakukan Konfrontir
Transaksi antara korban dan pelaku terjadi pada 13 Januari 2022 di kantor CV Makmur Jaya, Citamiang, Kota Sukabumi.
"Modus proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022.
Tersangka menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban," ujar Bagis di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023).
Pelaku saat itu meminta uang sebesar Rp137 juta, korban pun pada saat itu mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi AS
"Sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu apakah ada keterlibatan pegawainya," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Staf Ahli Pemerintah Kota Sukabumi Ditangkap Polisi