Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Relawan Ambulans Ditilang, Dirlantas Polda Metro Bela Anggotanya, Sopir: Dipaksa Tanda Tangan

Sebuah video yang menunjukkan polisi lalu lintas memberhentikan pemotor relawan yang mengawal ambulans berisi pasien menjadi viral di media sosial.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
zoom-in Viral Relawan Ambulans Ditilang, Dirlantas Polda Metro Bela Anggotanya, Sopir: Dipaksa Tanda Tangan
Tangkapan Layar Instagram @seputar_jaksel
Sebuah video yang menunjukkan polisi lalu lintas memberhentikan pemotor relawan yang mengawal ambulans berisi pasien menjadi viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan polisi lalu lintas (polantas) memberhentikan pemotor relawan yang mengawal ambulans berisi pasien menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman itu terlihat dua pemotor yang mengawal ambulans dihentikan polisi.

Sang sopir ambulans ikut turun untuk membela pengawalnya.

Anggota kepolisian lantas mencabut kunci motor pengawal dan mendorongnya ke pinggir jalan.

Mereka kemudian terlihat beradu argumen sebelum akhirnya sopir ambulans ikut menepikan mobilnya.

Namun, dua anggota polantas itu tak bergeming dan tetap menindak dua pengendara motor yang mengawal ambulans.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan HR Rasunan Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Berita Rekomendasi

Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @seputar_jaksel pada Selasa (12/12/2023).

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah mendapatkan 41,9 ribu penayangan.

Baca juga: Viral Sopir Taksi Online Rusak Mobil Taksi Bluebird, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Dirlantas bela anggotanya

Mengutip dari WartaKotaLive, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memberikan penjelasan perihal anggotanya yang menghentikan pengawal ambulans tersebut.

Latief mengatakan, pemotor yang mengawal ambulans itu dihentikan karena tak sesuai ketentuan.

Sebab, pengawalan ambulans seharusnya dilakukan oleh orang yang kompeten.

"Dihentikan oleh petugas, karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata dia, saat dihubungi pada Rabu (13/12/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas