Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Relawan Ambulans Ditilang, Dirlantas Polda Metro Bela Anggotanya, Sopir: Dipaksa Tanda Tangan

Sebuah video yang menunjukkan polisi lalu lintas memberhentikan pemotor relawan yang mengawal ambulans berisi pasien menjadi viral di media sosial.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
zoom-in Viral Relawan Ambulans Ditilang, Dirlantas Polda Metro Bela Anggotanya, Sopir: Dipaksa Tanda Tangan
Tangkapan Layar Instagram @seputar_jaksel
Sebuah video yang menunjukkan polisi lalu lintas memberhentikan pemotor relawan yang mengawal ambulans berisi pasien menjadi viral di media sosial. 

Anwar mengatakan, rekannya enggan memberikan STNK kendaraan lantaran masih mempertahankan argumennya.

Namun, mereka diminta ke Polda, sedangkan Anwar dan Fandi melanjutkan perjalanan ke rumah sakit.

Baca juga: Viral Pria Palak Karyawan di Medan, Minta Uang dan Jatah Es Krim, Korban Resign Meski Berakhir Damai

"Jadi pas di lokasi teman saya sempat enggak mau kasih STNK-nya, masih debat. Terus akhirnya disuruh ke Polda, saya sopir lanjut antar pasien dah," ungkapnya kepada WartaKotalive, Selasa (12/12/2023).

Menurut Anwar dari keterangan Putra, sesampainya di Polda Metro, dia sempat ditanya-tanya oleh aparat kepolisian yang menghentikannya.

Anwar mengaku, saat di Polda Metro temannya sempat ditanya apakah membawa uang atau tidak.

Putra menjawab tidak membawa uang dan akhirnya polisi itu mengambil surat tilang dan meminta untuk tanda tangan.

Namun, menurut Anwar, Putra sempat menolak tetapi akhirnya bersedia tanda tangan surat tilang.

Berita Rekomendasi

"Sempat menolak enggak mau tanda tangan, tapi karena terus dipaksa, akhirnya teman saya tanda tangan tilang," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Dirlantas Polda Metro Bela Anggotanya yang Hentikan Relawan Ambulans dan Diduga Minta Uang Damai.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, WartaKotaLive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas