Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Sekdishub Masih Pikir-pikir

Putusan 4 tahun penjara untuk Yana Mulyana lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Sekdishub Masih Pikir-pikir
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan penjara selama 4 tahun kepada dirinya. Foto Yana Mulyana meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," katanya.

Sedangkan Dadang Darmawan, divonis pidana kurungan selama empat tahun.

Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," katanya.

Sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Khairur Rijal.

Berita Rekomendasi

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Uang Pengganti

Yana dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City.

Selain hukuman badan, hakim meminta Yana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ujar Hera.

Yana pun diberikan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Seperti halnya Yana, dua terdakwa lainnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti.

Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp 271.958.268.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas