Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Sekdishub Masih Pikir-pikir
Putusan 4 tahun penjara untuk Yana Mulyana lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan penjara selama 4 tahun kepada dirinya. Foto Yana Mulyana meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Jika tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Rijal diminta untuk membayar uang pengganti jauh lebih besar, yakni Rp 586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.
Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucapnya. (nazmi abdurahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Saya Menerima, Yang Mulia" Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijatuhi Hukum Penjara 4 Tahun
Berita Rekomendasi