Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Sekdishub Masih Pikir-pikir

Putusan 4 tahun penjara untuk Yana Mulyana lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Sekdishub Masih Pikir-pikir
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan penjara selama 4 tahun kepada dirinya. Foto Yana Mulyana meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Jika tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Rijal diminta untuk membayar uang pengganti jauh lebih besar, yakni Rp 586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucapnya. (nazmi abdurahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Saya Menerima, Yang Mulia" Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijatuhi Hukum Penjara 4 Tahun

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas