Dua Orang Ini Diamankan Karena Diduga Jadi Penyelundup Pengungsi Rohingya, Ini Identitasnya
Polresta Banda Aceh mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai penyelundup pengungsi Rohingya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, ACEH- Polresta Banda Aceh mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai penyelundup pengungsi Rohingya.
Kedua orang itu adalah Muhammad Amin dan Muhammad Rosul.
Hasil tersebut berdasarkan pemeriksaan intensif pada pengungsi Rohingya yang tiba di kawasan pantai Kreung Raya, Lamreh, Aceh Besar pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Baca juga: Jatah Makan Pengungsi Rohingya Naik Mulai Januari 2024: Jadi Rp155 Ribu per Orang
Pengungsi Rohingya itu mendarat dengan jumlah 135 orang, mayoritas diantara mereka adalah wanita dan anak-anak.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan polisi, mengarah pada dua orang pengungsi di dalam kelompok itu.
Muhammad Amin dan Muhammad Rosul. diduga berperan penting dalam jaringan penyelundupan orang mulai dari Bangladesh sampai ke Indonesia.
“Dari saksi-saksi lain menguatkan diduga ada transaksi, ada keuntungan yang dimiliki, dan memang ada yang mengendalikan atau merekrut sekian ratus orang etnis Rohingnya yang masuk ke Aceh," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, Kamis (14/12/2023).
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga menggunakan teknologi melacak jalur komunikasi jaringan tersebut dari telepon genggam yang disita dari salah satu pengungsi.
Kecurigaan ketika dua orang tersebut ingin memisahkan diri dari kelompoknya.
Beruntung saat hendak melarikan diri, ia ditemukan oleh warga setempat.
“Dia (Muhammad Amin) mengaku sedang mencari makan dan minum,” ujarnya, dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Pengungsi Rohingya tembus 1.600 orang, mengapa nelayan Aceh menolong mereka?
Mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya meminta keterangan kepada Amin dan didapati bahwa dirinya membawa handphone.
Dari handphone tersebut, kemudian polisi menemukan video saat menyerahkan uang (diduga transaksi).
Kata Fadillah, pihaknya kemudian melakukan pendalaman akan adanya dugaan upaya penyelundupan orang.