Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok dan Nasib Bripka Edi Purwanto, Oknum Polisi yang Ancam Warga dengan Pisau, Pakai Pelat Palsu

Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam warga menggunakan senjata tajam. Video pengancaman viral.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok dan Nasib Bripka Edi Purwanto, Oknum Polisi yang Ancam Warga dengan Pisau, Pakai Pelat Palsu
Kolase Tribunnews
Ilustrasi polisi. - Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam warga menggunakan senjata tajam. Berikut sosok dan nasibnya kini 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi memegang senjata tajam (sajam) dan mengancam warga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, korban berbaju merah hanya diam saat dibentak pelaku.

Dari video itu terlihat oknum polisi itu memegang pisau jenis sangkur.

Belakangan diketahui oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sedangkan korbannya Dodi Tisna Amijaya (34).

Lantas seperti apa sosok Bripka Edi Purwanto?

Melansir TribunSumsel.com, Bripka Edi merupakan personel polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Sumatra Selatan.

Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Pisau, Kapolrestabes Sebut Itu Dongkrak

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, Selasa (19/12/2023).

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka. Bripka Edi Purwanto," ujarnya.

Sementara itu, atas perbuatannya melakukan pengancaman terhadap warga, Bripka Edi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap anggota tersebut (Bripka Edi)."

"Saat ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Haryo.

Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena membawa senjata tajam.

Petugas kepolisian juga telah mengamankan senjata tajam yang digunakan Bripka Edi untuk mengancam warga.

"Sanksi pidananya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang pengancaman."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas