Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bulan Jadi Pengungsi di Aceh, M Amin Kembali Sebagai Penyelundup Rohingya, Kini Jadi Tersangka

Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

Editor: Erik S
zoom-in Tiga Bulan Jadi Pengungsi di Aceh, M Amin Kembali Sebagai Penyelundup Rohingya, Kini Jadi Tersangka
Istimewa
Muhammad Amin, tersangka penyeludup pengungsi Rohingya ke Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH- Polisi menetapkan Muhammad Amin (MA) (35) sebagai terangka penyeludup pengungsi Rohingya ke Aceh.

Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

Dikutip dari Serambi News, Muhammad Amin (MA), ternyata pernah menjadi pengungsi di Aceh pada tahun 2022. 

Baca juga: Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Pengungsi Rohingya, JRS Sebut Warga Terpecah karena Hoaks

Muhammad Amin juga pernah menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.

Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modal Amin menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan Amin beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022. 

Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

BERITA TERKAIT

"Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara, selama tiga atau empat bulan," kata Fahmi, Senin (18/12/2023). 

Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu, lalu menuju Dumai, Riau.

Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.

Amin termasuk salah satu pengungsi yang dapat berbahasa Melayu. 

Menurut Fahmi, setelah bekerja di Malaysia, Amin kembali ke kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Sabang Tolak Kehadiran Pengungsi Rohingya

"Kemudian dia menghimpun orang-orang ini, termasuk anak-anak dan istrinya, yang dibawa kemarin terdampar 137 orang," jelas Fahmi.

Modus Pelaku

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas