Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Horoner di Sumsel yang Pukul Siswa Pakai Rotan Dituntut 10 Tahun Penjara, Ketua PGRI: Kelalaian

Guru honorer di Muratara, Sumsel yang pukul tiga siswanya pakai rotan karena dianggap membuat keributan di kelas kini dituntut 10 tahun penjara.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Guru Horoner di Sumsel yang Pukul Siswa Pakai Rotan Dituntut 10 Tahun Penjara, Ketua PGRI: Kelalaian
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Apinsa, guru yang memukul murid menggunakan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel) dituntut 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer di Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan, yang memukul siswanya menggunakan rotan kini dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/12/2023).

Guru bernama Apinsa itu terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara pada 12 Juli 2023 lalu.

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah menyatakan terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan Apinsa lantaran menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sementara, untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Masa mengabdi terdakwa sebagai guru honorer selama 8 tahun dan perdamaian dengan NN, RY, dan IQ juga menjadi hal yang meringankan.

Baca juga: Guru Honorer di Sumsel Dituntut 10 Bulan Karena Pukul Murid SD Pakai Rotan, Terdakwa: Saya Spontan

Berita Rekomendasi

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Apinsa, Abdul Aziz, menilai terlalu berlebihan. 

Untuk itu, pihaknya kini mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz, Kamis (21/12/2023), dikutip dari TribunSumsel.

Tak hanya dianggap berlebihan, tuntutan 10 bulan penjara untuk Apinsa juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Abdul Azis menilai, peristiwa yang dilakukan Apinsa ini bukanlah tindak pidana kejahatan.

Terlebih tiga siswa lainnya yang juga dipukul Apinsa memaklumi apa yang dilakukan gurunya itu.

Namun, keluarga dari salah satu korban nekat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas