3 Napi Kendalikan Praktik Penipuan dari Dalam lapas, Dealer Motor Jadi Korban
Penipuan tersebut pun membuat salah satu dealer motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur alami kerugian.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Kepada admin yang menerima panggilan telepon, TL bilang mau membeli sepeda motor Honda ADV.
"TL adalah pemilik ide penipuan. Usai menelepon nomor dealer, TL menyuruh tersangka PN untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube. Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke nomor admin dealer lewat aplikasi pesan singkat. TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban," paparnya.
Sayangnya, admin lalai karena tidak mengecek mutasi rekening. Admin merasa bahwa uang tersebut sudah masuk.
Praktik penipuan berhasil. TL lalu menyuruh tersangka HL untuk mencari pembeli.
Akhirnya, HL menemukan pembeli, MS warga Kabupaten Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.
"TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor seseorang berinisial NN. Dia meminta NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari dealer ke rumah pembeli MS. Motor sampai ke MS. MS menstransfer uang pembelian belasan juta ke rekening aplikasi dompet digital tersangka," terang Wadi.
Aksi penipuan tiga narapidana itu berjalan mulus.
Alhasil, mereka kembali mengulangi perbuatannya.
Mereka memesan Honda PCX di dealer yang sama dengan menggunakan skema segitiga.
Lagi-lagi aksi penipuan ini berhasil.
"Akan tetapi, tak berselang lama, admin dealer tersadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu. Tidak ada uang yang masuk ke rekening dealer. Korban pun langsung melapor ke Polres Probolinggo Kota," ucapnya.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo menindaklanjuti laporan dengan melakukan upaya identifikasi melalui informasi dan transaksi elektronik.
Upaya itu membuahkan hasil, identitas pelaku dapat dikantongi petugas.
"Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu, petugas turut mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat," bebernya.
Ketiga tersangka yang juga berstatus narapidana itu dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 3 Napi Tipu Dealer dari Dalam Lapas, Pakai Cara Licik, Skema Segitiga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.