Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Karyawan Bobol Rumah Makan, Gondol Uang Rp1,6 Juta Lalu Dipakai Judi Online dan Sewa PSK

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Karyawan Bobol Rumah Makan, Gondol Uang Rp1,6 Juta Lalu Dipakai Judi Online dan Sewa PSK
freepik
ilustrasi borgol - I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika yang nekat membobol toko makanan siap saji di Jalan Hayam Wuruk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Bali pekan lalu. Motifnya adalah karena sakit hati diberhentikan bosnya sebagai karyawan toko tersebut.  

Laporan Wartawan Tribun Bali Made Prasetia Aryawan

TRIBUNNEWS.COM, BALI - I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika yang nekat membobol toko makanan siap saji di Jalan Hayam Wuruk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Bali pekan lalu.

Motifnya adalah karena sakit hati diberhentikan bosnya sebagai karyawan toko tersebut. 

Ia juga berhasil menggondol sejumlah uang dari mesin kasir yang diambilnya.

Hasil curian tersebut ia gunakan untuk bermain judi online hingga sewa PSK lewat aplikasi hijau.

Sementara beberapa ratus ribu rupiah digunakan untuk membeli makanan dan minuman.

Bahkan untuk mengelabui petugas, barang bukti berupa mesin kasir sempat dibuang ke salah satu sungai di Jembrana.

Baca juga: Prosesi Pengabenan di Jembrana Diwarnai Insiden Kompor Meledak, 2 Petugas Pembakar Mayat Terluka

Berita Rekomendasi

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 lalu.

Perbuatan pelaku baru diketahui esok harinya oleh salah satu karyawan rumah makan siap saji tersebut.

Hal itu terbongkar satu mesin kasir yang berada di atas meja justru hilang sehingga karyawan tersebut melaporkannya ke pemilik rumah makan tersebut.

Pemilik rumah makan, kata dia, lantas mengecek ke arah belakang atau dapur dan mendapati bahwa pintu dapur dalam keadaan rusak.

Kemudian ventilasi dari kawat tersebut sudah dirusak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8 Juta lebih dan dilaporkan ke  Polres Jembrana. 

"Beberapa jam setelah dilaporkan, Tim Kurawa kita berhasil mengamankan pelaku atas nama tersebut," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra serta Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, Kamis 3 Januari 2023. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas