Eks Karyawan Bobol Rumah Makan, Gondol Uang Rp1,6 Juta Lalu Dipakai Judi Online dan Sewa PSK
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM, BALI - I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika yang nekat membobol toko makanan siap saji di Jalan Hayam Wuruk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Bali pekan lalu.
Motifnya adalah karena sakit hati diberhentikan bosnya sebagai karyawan toko tersebut.
Ia juga berhasil menggondol sejumlah uang dari mesin kasir yang diambilnya.
Hasil curian tersebut ia gunakan untuk bermain judi online hingga sewa PSK lewat aplikasi hijau.
Sementara beberapa ratus ribu rupiah digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
Bahkan untuk mengelabui petugas, barang bukti berupa mesin kasir sempat dibuang ke salah satu sungai di Jembrana.
Baca juga: Prosesi Pengabenan di Jembrana Diwarnai Insiden Kompor Meledak, 2 Petugas Pembakar Mayat Terluka
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 lalu.
Perbuatan pelaku baru diketahui esok harinya oleh salah satu karyawan rumah makan siap saji tersebut.
Hal itu terbongkar satu mesin kasir yang berada di atas meja justru hilang sehingga karyawan tersebut melaporkannya ke pemilik rumah makan tersebut.
Pemilik rumah makan, kata dia, lantas mengecek ke arah belakang atau dapur dan mendapati bahwa pintu dapur dalam keadaan rusak.
Kemudian ventilasi dari kawat tersebut sudah dirusak.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8 Juta lebih dan dilaporkan ke Polres Jembrana.
"Beberapa jam setelah dilaporkan, Tim Kurawa kita berhasil mengamankan pelaku atas nama tersebut," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra serta Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, Kamis 3 Januari 2023.
Dia melanjutkan, dari pembobolan toko dan membawa kabur mesin kasir tersebut, pelaku berhasil mendapat uang sekitar Rp1,6 Juta lebih.
Uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online Rp1 Juta, kemudian sewa PSK lewat aplikasi senilai Rp250 ribu, serta membeli makanan dan minuman serta keperluan lainnya senilai Rp383 ribu.
"Alasannya karena merasa sakit hati ketika diberhentikan sebagai karyawan di rumah makan tersebut," ungkapnya.
"Jadi digunakan untuk kebutuhannya dia. Dan khusus sewa PSK memang masih di wilayah Jembrana," imbuh perwira melati dua di pundak ini.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Tak terkecuali kerabat sekalipun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dipakai Sewa PSK, Gusti Ngurah Made Nekat Curi Uang Mantan Bosnya di Jalan Hayam Wuruk Jembrana