Terapis di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Sempat Renovasi TKP hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Abdul Rahman diringkus polisi atas kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Terbongkarnya Kasus
Satreskrim Polresta Malang Kota pun menceritakan bagaimana kasus mutilasi ini terungkap.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini bermula ketika ada laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023 lalu atas nama Adrian Prawono, warga Kota Surabaya.
Setelah itu, ada penemuan tubuh manusia di Sungai Bango.
"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi temukan petunjuk yang mengatakah kepada Abdul Rahman.
"Kami mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban, yang mengarah kepada tersangka berinisial AR. Kami lakukan pendalaman,"
"Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai. Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelasnya.
AR juga disebut kooperatif saat ditangkap.
"Tersangka AR mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbongkarnya Kasus Terapis Mutilasi Korbannya, Berawal dari Polisi Terima Laporan Orang Hilang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.